Jumat, 10 Januari 2014

Ilmu Sosial Dasar-(Pemilu Sebagai Pemersatu Bangsa)

Pengertian Pemilu(Pemilihan Umum)
 

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang(-orang) untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan.
Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, public relations, komunikasi massa, lobby dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakaioleh para kandidat atau politikus selalu komunikator politik.


Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.

Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.

Sejarah Pemilu di Indonesia

Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004.

Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Di tengah masyarakat, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.

A. Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
 B. Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
 C. Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

 Tujuan Pemilu
 
Dengan pemilu berarti vool up dari kedaulatan rakyat untuk memilih wakil-wakilnya yang akan menjabat dalam legilatif maupun eksekutif. Secara sederhana tujuan dari pemilu adalah penyaluran kedaulatan rakyat. Tujuan dari pada penyelenggaraan pemilihan umum (general election) menurut Jimmly Asshiddiqie dapat dirumuskan dalam empat bagian yakni:

Untuk memungkinkan terjadinya pemilihan kepemimpinan pemerintahan secara tertib dan damai.

Untuk memungkinkan terjadinya pergantian pejabat yang akan mewakili kepentingan rakyat di lembaga perwakilan.

Untuk melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat.

Untuk melaksanakan prinsip hak-hak asasi warga Negara.


Kegiatan pemilihan umum merupakan salah satu sarana penyaluran hak asasi warga Negara yang prinsipil. Dalam rangka pelaksanaan hak asasi warga Negara adalah keharusan bagi pemerintah untuk menjamin terlaksananya penyelenggaran pemilu sesuai dengan jadwal ketatanegaraan yang telah ditentukan. Sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat dimana rakyatlah yang berdaulat, semua aspek penyelenggaraan pemilu, harus dikemablikan kepada rakyat untuk menentukannya. Adalah pelanggaran terhadap hak asasi apabila pemerintah tidak menjamin terselenggaranya pemilhan umum, memperlambat penyelenggaraan pemilu tanpa perseteujuan para wakil rakyat.

Sistem Pemilu

Agar pemilihan umum terlaksana dengan baik, sesuai dengan arahan dan mekanisme yang ditetapkan dalam undang-undang penyelenggaran pemilu, maka sistem pemilihan umum dilaksanakan dengan mengikuti sistem yang berdasarkan kelaziman, dalam praktik ketatatanegaraan, sistem pemilu dikenal dua cara sistem pemilihan umum yakni:
Sistem perwakilan distrik/ mayoritas (single member constituencies); wilayah Negara dibagi dalam distrik-distrik pemilhan yang jumlahnya sama dengan jumlah anggota lembaga perwakilan rakyat yang diperlukan untuk dipilih. Setiap daerah pemilihan akan diwakili oleh hanya satu orang yang akan duduk di perwakilan rakyat.

Sistem perwakilan berimbang, perwakilan proporsional; persentase kursi dilembaga perwakilan rakyat dibagikan kepada tiap-tiap partai politik, sesuai dengan jumlah persentasi suara yang diperoleh tiap-tiap partai politik. Pembagian kursi di badan perwakilan rakyat tergantung kepada berapa jumlah suara yang di dapat setiap partai politik yang ikut pemilihan umum.
 
Asas-asas Pemilu
Langsung,
berarti rakyat (pemilih) mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.

Umum,
berarti pada dasarnya semua warganegara yang memenuhi persyaratan minimal dalam usia , yaitu sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah/pernah kawin berhak ikut memilih dalam pemilihan umum. Warganegara yang sudah berumur 21 (dua puluh satu) tahun berhak di-pilih. Jadi, pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa diskriminasi (pengecualian) berdasar acuan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial.
 
Bebas,
berarti setiap warganegara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warganegara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.

Rahasia,
berarti dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pemilihnya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun.

Jujur,
           berarti dalam menyelenggarakan pemilihan umum; penyelenggaraan/ pelaksana, pemerintah dan partai politik peserta Pemilu, pengawas dan pemantau Pemilu, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.


Adil
             berarti dalam menyelenggarakan pemilu, setiap pemilih dan partai politik peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.


Manfaat Pemilu

Pemilu dipandang sebagai bentuk paling nyata dari kedaulatan yang berada di tangan rakyat serta wujud paling konkret partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan negara. Oleh karena itu,sistem dan penyelenggaraan pemilu selalu menjadi perhatian utama karena melalui penataan, sistem dan kualitas penyelenggaraan pemilu diharapkan dapat benar-benar mewujudkan pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.

Penyelenggaraan Pemilu sangatlah penting bagi suatu negara, hal ini disebabkan karena :
1.      Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat.
2.      Pemilu merupakan sarana untuk melakukan penggantian pemimpin secara
konstitusional.
3.      Pemilu merupakan sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi.
4.      Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik.


Pemilu Sebagai Pemersatu Bangsa
 Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, dengan adanya pemilu maka seluruh masyarakat menyumbangkan suaranya untuk memilih demi daerahnya/bangsanya masing-masing. Sehingga antarbangsa pun dapat bekerjasama.






Sumber Referensi

http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum
http://www.forumbebas.com/thread-49484.html
http://www.damang.web.id/2011/12/tujuan-sistem-pemilu.html
http://dhea-adzana.blogspot.com/2012/03/asas-asas-pemilu-tujuan-pemilu-20042009.html
http://hennidamanik.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Brikan Komentarmu. Supaya Karyaku Semakin Baik Untukmu :)